Persyaratan Bakal Calon Rektor
- Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala;
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor UPN “Veteran” Jakarta yang sedang menjabat;
- memiliki pengalaman manajerial:
- paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain yang setara, atau Ketua Lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi negeri atau;
- paling rendah sebagai pimpinan tinggi pratama/pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
- bersedia dicalonkan menjadi Rektor;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridarma perguruan tinggi;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- berpendidikan Doktor (S3);
- tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ke Kementrian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
- berkelakuan baik dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).